KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat menyebutkan bahwa pasien yang meninggal karena gangguan ginjal akut memiliki riwayat konsumsi obat sirup merek Praxion. Obat tersebut dibeli secara mandiri di apotek. Lantas, apakah obat sirup Praxion aman untuk dikonsumsi? Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan hasil pengecekan laboratorium obat sirup Praxion yang diduga menjadi penyebab kasus baru gagal ginjal akut, Rabu (8/2/2023).
Penjelasan BPOM Plt Deputi Bid Pengawasan Obat & NAPZA Togi J Hutajulu mengungkapkan hasil uji pemeriksaan obat sirup Praxion yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal pada anak. Pengujian dilakukan pada 7 sampel yang terdiri dari sisa obat yang dikonsumsi pasien, obat sirup dari peredaran, obat sirup dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama, bahan baku sorbitol yang digunakan, dan sebagainya. "Dari hasil pengujian terhadap 7 sampel, hasil semua pengujian sampel tersebut adalah memenuhi syarat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/2/2023). Baca Juga: Apa Itu Obat Fomepizole untuk Pasien Gagal Ginjal Akut? Artinya, obat sirup merek Praxion yang sempat dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut memenuhi syarat standar Farmakope Indonesia. Togi juga mengatakan bahwa obat sirup Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian dan aman digunakan sesuai aturan pakai. "(Berdasarkan hasil pengujian) dapat disimpulkan bahwa produk ini aman," tandas Togi. Pemeriksaan juga dilakukan ke sarana produksi. Hasilnya, sarana produksi obat sirup ini masih memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).