KONTAN.CO.ID - Melahirkan merupakan proses alami luar biasa yang dialami oleh perempuan. Ada dua jenis persalinan yang selama ini dikenal yakni melalui persalinan per vaginam dan operasi caesar atau C-section. Mayoritas persalinan yang dilakukan di Indonesia melalui persalinan per vaginam. Namun, banyak pula yang memilih atau terpaksa menjalani operasi caesar. Ada kondisi-kondisi khusus yang mengharuskan seorang ibu melakukan operasi caesar karena berisiko mengancam nyawa dia dan bayinya.
Syarat melahirkan lewat operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, melahirkan melalui operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, biaya dapat ditanggung selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Serta operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya. BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS yang bersangkutan menjalani operasi tersebut.- Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
- Janin kekurangan oksigen.
- Cacat lahir pada janin.
- Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
- Penyakit kronis pada ibu.
- Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
- Masalah pada plasenta.
- Kehamilan kembar.
- Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
- Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.