KONTAN.CO.ID - Wabah virus corona Covid-19 bisa mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak bisnis. Sebab kondisi ini bisa menjadi alasan para debitur untuk mengingkari perjanjian dengan alasan keadaan mamaksa atau force majeur alias overmacht. Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum soal status pandemik virus corona Covid-19 ini? Apakah sudah masuk kategori force majeur? Menurut pengamat hukum Michael Hadilaya, pada intinya kondisi penyebaran wabah virus corona saat ini bisa masuk kategori sebagai force majeur. Tapi, ia juga sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahwa kondisi saat ini tidak otomatis bisa membatalkan perjanjian dan kontrak.
Apakah pandemi Covid-19 sudah masuk kategori force majeur? Ini kata pengamat hukum
KONTAN.CO.ID - Wabah virus corona Covid-19 bisa mengganggu kelangsungan kontrak-kontrak bisnis. Sebab kondisi ini bisa menjadi alasan para debitur untuk mengingkari perjanjian dengan alasan keadaan mamaksa atau force majeur alias overmacht. Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum soal status pandemik virus corona Covid-19 ini? Apakah sudah masuk kategori force majeur? Menurut pengamat hukum Michael Hadilaya, pada intinya kondisi penyebaran wabah virus corona saat ini bisa masuk kategori sebagai force majeur. Tapi, ia juga sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bahwa kondisi saat ini tidak otomatis bisa membatalkan perjanjian dan kontrak.