Apakah Pembayaran QRIS Kena Pajak Mulai 9 November 2026? Ini Penjelasan DJP



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Isu pengenaan pajak atas transaksi digital mulai ramai diperbincangkan masyarakat setelah muncul kabar pemerintah akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

Salah satu transaksi yang ikut menjadi sorotan adalah pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kekhawatiran tersebut bahkan memicu ajakan sejumlah warganet untuk kembali menggunakan uang tunai guna menghindari kemungkinan pungutan pajak atas transaksi digital.

Isu ini mencuat setelah adik Presiden Prabowo Subianto sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana perluasan pemungutan pajak digital.


Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim mengatakan, pemerintah akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik dalam pemungutan pajak.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis transaksi yang akan dikenakan pajak, termasuk apakah pembayaran menggunakan QRIS di toko, restoran, dan pusat perbelanjaan juga akan terdampak.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Oktober 2026 Naik Jadi US$ 146,8 Miliar

DJP tegaskan QRIS bukan objek pajak baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan yang dimaksud dalam pernyataan Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

DJP menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan pengenaan pajak baru atas penggunaan QRIS maupun seluruh transaksi perbankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2026).

Penjelasan tersebut juga disampaikan DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada Rabu (4/11/2026).

Dengan demikian, pembayaran menggunakan QRIS untuk membeli kopi di kafe, berbelanja di mal, atau membayar makanan di restoran dalam negeri tidak termasuk transaksi yang dikenakan PPN melalui skema SPP-TDLN.

Sebaliknya, transaksi pembelian barang digital maupun penggunaan jasa digital dari penyedia luar negeri berpotensi masuk dalam skema tersebut.

Contohnya, pembelian item atau top-up gim digital serta pembayaran langganan layanan streaming dari penyedia luar negeri.

Meski demikian, tidak semua transaksi digital lintas negara otomatis dikenakan PPN. Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN. 

Baca Juga: Usai Hadir Sidang Ijazah, Pengamat: Jokowi Terlihat Masih Punya Pengaruh Besar

SPP-TDLN sudah diterapkan sejak September 2026

Perlu diketahui, penerapan SPP-TDLN sebenarnya sudah dimulai sejak 25 September 2026, bukan baru akan berlaku pada 9 November 2026.

Berdasarkan keterangan resmi DJP pada 1 Oktober 2026, sistem tersebut merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan pada 20 Juli 2026.

Melalui sistem ini, pemerintah mengoptimalkan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di Indonesia.

Artinya, SPP-TDLN merupakan mekanisme administrasi pemungutan pajak yang sudah menjadi kewajiban berdasarkan ketentuan PPN, bukan penambahan jenis pajak baru. 

Tonton: Partai Republik Kalah, Kerajaan Bisnis Elon Musk Terancam

Transfer uang dan remitansi tidak otomatis dikenakan PPN

Selain penggunaan QRIS, masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan pengenaan pajak terhadap transfer uang melalui bank maupun dompet digital.

DJP memastikan bahwa transfer dana personal dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN melalui mekanisme SPP-TDLN.

Inge menjelaskan, sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk memungut PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Namun, perlu dibedakan antara nominal uang yang ditransfer dengan biaya jasa layanan keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2022, PPN dapat dikenakan atas imbalan jasa penyelenggaraan teknologi finansial, seperti biaya administrasi, komisi, atau imbalan jasa lainnya yang memenuhi ketentuan.

Dengan kata lain, pengenaan PPN atas jasa layanan keuangan tidak berarti pemerintah memungut pajak dari seluruh nominal uang yang dikirimkan masyarakat. 

Selain itu, transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Transaksi yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN atau merupakan transaksi yang tidak dipungut PPN sesuai ketentuan juga dikecualikan dari mekanisme tersebut.

Dengan penjelasan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap pembayaran menggunakan QRIS, transfer bank, maupun pengiriman uang akan otomatis dikenakan pajak baru mulai 9 November 2026.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/11/06/230000565/apakah-pembayaran-qris-kena-pajak-ini-penjelasan-djp?page=all#page2.   

Sukuk Global RI Laris Permintaan Tembus 2,9 Kali Target
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News