KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM, dipastikan akan berlanjut pada 2021. Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini? Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:
Apakah penerima BLT UMKM 2020 bisa dapat lagi tahun ini? Simak aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM, dipastikan akan berlanjut pada 2021. Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021. Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini? Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021: