KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa hingga 6 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, realisasinya mencapai Rp 27,94 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,76 triliun untuk 1.890.678 pegawai/personel.
Apakah Pensiunan ASN Memperoleh Gaji ke-13? Begini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, dan pensiunan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa hingga 6 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, realisasinya mencapai Rp 27,94 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,76 triliun untuk 1.890.678 pegawai/personel.