Apakah Pensiunan ASN Memperoleh Gaji ke-13? Begini Penjelasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan bahwa hingga 6 Juni 2024 pukul 16.00 WIB, realisasinya mencapai Rp 27,94 triliun.

Realisasi tersebut terdiri dari pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,76 triliun untuk 1.890.678 pegawai/personel.


Rinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp 6,22 triliun untuk 854.638 pegawai, pembayaran gaji ke-13 PPPK sebesar Rp 343 miliar untuk 86.032 pegawai.

Kemudian, pemerintah juga sudah melakukan pembayaran gaji ke-13 prajurit TNI sebesar Rp 2,8 triliun untuk 478.205 personel, dan anggota Polri sebesar Rp 3,30 triliun untuk 471.803 personel.

Baca Juga: Kemkeu Cairkan Rp 23 T, Ini Rincian Gaji 13 PNS 2024 Per Jabatan & Golongan

“Secara keseluruhan, jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.204 atau sebesar 66,94% dari 13.755 satker (satuan kerja),” tutur Deni kepada awak media, Jumat (7/6).

Deni juga menyampaikan, jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 84 K/L atau mencapai 100% dari 84 K/L.

Kemudian, pembayaran gaji ke-13 pensiunan sebesar Rp 11,10 triliun atau sudah mencakup 97,48% untuk 3.437.592 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan. Rinciannya, PT Taspen sebesar Rp 9,75 triliun atau mencapai 97,07% untuk 2.963.514 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan.

Kemudian, PT Asabri sebesar Rp 1,34 triliun atau sudah sebesar 97,90% untuk 474.078 pensiunan dari 485.460 pensiunan.

Terakhir, untuk pembayaran ASN daerah, jumlah pemerintah daerah (pemda) yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 132 pemda atau baru mencapai 24,35% dari 542 pemda.

Selanjutnya, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 825.734 pegawai. Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 4,08 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .