KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Militer Amerika Serikat (AS) bergabung dengan Israel dalam serangan besar-besaran terhadap lebih dari 1.000 target di Iran. Operasi tersebut dilaporkan menewaskan sejumlah pejabat tinggi Iran, termasuk Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. Langkah ini memicu perdebatan luas mengenai legalitas tindakan militer tersebut, baik dari sisi hukum domestik AS maupun hukum internasional. Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai dasar hukum, batas kewenangan presiden, serta implikasi internasional dari serangan tersebut.
Pernyataan dan Justifikasi Presiden Donald Trump
Batas Kewenangan Presiden dalam Penggunaan Militer
Secara konstitusional, Presiden AS berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pengarah kebijakan luar negeri. Namun, berdasarkan Konstitusi AS, hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang. Baca Juga: Kapal Perang Iran Tenggelam di Sri Lanka, 32 Awak Berhasil Diselamatkan Sepanjang sejarah, presiden dari kedua partai politik memang pernah melakukan serangan militer tanpa persetujuan Kongres, dengan alasan kepentingan nasional. Namun, biasanya operasi tersebut bersifat terbatas dalam durasi dan cakupan, sehingga tidak dikategorikan sebagai perang penuh. Dalam kasus Iran, Trump dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth secara terbuka menyebut operasi tersebut sebagai “perang”. Hegseth bahkan menyebutnya sebagai “operasi udara paling mematikan, paling kompleks, dan paling presisi dalam sejarah.” Trump juga memperingatkan bahwa operasi dapat berlangsung hingga lima pekan atau lebih, serta berpotensi menimbulkan korban tambahan dari pihak AS. Sebagai perbandingan, operasi militer besar seperti invasi Afghanistan pada 2001 dan Irak pada 2003 dilakukan setelah mendapat otorisasi Kongres di bawah pemerintahan Presiden George W. Bush.Peran War Powers Resolution 1973
Pengawasan terhadap kekuasaan presiden dalam penggunaan militer diatur dalam War Powers Resolution (WPR) tahun 1973. Regulasi ini mengharuskan presiden hanya mengerahkan militer dalam konflik bersenjata jika:- Kongres telah menyatakan perang,
- Kongres memberikan otorisasi khusus, atau
- Terjadi serangan terhadap wilayah AS atau militernya.
Perspektif Hukum Internasional
Dari sudut pandang hukum internasional, banyak negara diperkirakan akan menilai serangan tersebut tidak memiliki dasar yang sah berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Piagam tersebut melarang penggunaan atau ancaman kekuatan terhadap negara lain, kecuali dalam dua kondisi:- Mendapat otorisasi dari Dewan Keamanan PBB, atau
- Dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri atas serangan bersenjata.
Legalitas Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei
Isu paling kontroversial adalah tewasnya Ayatollah Ali Khamenei. Laporan menyebutkan bahwa Israel melakukan serangan langsung, sementara AS memberikan dukungan intelijen dan operasional. Baca Juga: Spanyol Teguh pada Pendirian Tolak Serangan ke Iran Meski Diancam Sanksi Dagang AS Pada 1981, Presiden Ronald Reagan menandatangani Executive Order 12333 yang melarang pejabat pemerintah AS maupun pihak yang bertindak atas nama AS untuk terlibat dalam pembunuhan (assassination). Larangan ini juga berlaku bagi komunitas intelijen AS. Namun, para pakar hukum menekankan bahwa pembunuhan yang dapat dikategorikan sebagai “pembunuhan politik” pada masa damai, bisa dianggap sebagai tindakan perang yang sah jika terjadi dalam konteks konflik bersenjata.- Apakah secara hukum AS berada dalam kondisi perang saat serangan terjadi.
- Apakah Khamenei dapat dikategorikan sebagai target militer yang sah.