KONTAN.CO.ID - Syarat pecah KK atau Kartu Keluarga perlu dipahami oleh Anda yang ingin memiliki KK baru. Namun, selain itu juga muncul pertanyaan apakah persyaratan pecah KK harus sudah menikah? Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, syarat membuat KK baru tidak harus menikah. "Untuk membuat KK baru, syaratnya harus sudah dewasa. Untuk anak-anak tidak boleh membuat KK baru berdiri sendiri. Dan yang kedua tidak harus menikah," ungkap Zudan.
Syarat pecah KK
Nah, sementara itu, berikut adalah syarat pecah KK yang perlu Anda ketahui:- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Cara pecah KK
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga