Apakah Tukung Cukur, Tukang Pijat & Warteg Akan Dipajaki? Ini Penjelasan Menteri UMKM
Selasa, 03 November 2026 17:04 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini sekaligus meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai potensi pemajakan terhadap tukang cukur dan tukang pijat. Maman menjelaskan, pemerintah justru telah memberikan fasilitas berupa tarif pajak penghasilan (PPh) 0% bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha kecil seperti tukang cukur, penyedia jasa pijat, hingga pedagang warung tegal (warteg) tidak perlu membayar PPh apabila peredaran bruto tahunannya masih berada di bawah batas tersebut.
"Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statement-nya, pidatonya Pak Hashim juga kayaknya ada yang dipotong," kata Maman di kantornya, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan, fasilitas pembebasan PPh tersebut berlaku secara nasional bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. "Sebetulnya begini, pertama saya mau sampaikan bahwa tidak ada pungutan pajak dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya satu tahun Rp 500 juta. Berarti kurang lebih per bulan Rp 40 juta. Itu tidak dipungut pajak, pajaknya 0%," ujar Maman. Menurutnya, pelaku usaha kecil tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak hanya karena menjalankan usaha jasa maupun perdagangan berskala mikro. Baca Juga: Pajak Digital Bakal Diperluas, Cek Transaksi yang Bakal Dipungut PPN Omzet hingga Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5% Selain menjelaskan fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta, Maman juga menyinggung ketentuan PPh final bagi pelaku UMKM dengan omzet lebih besar. Ia menyebut wajib pajak yang memenuhi kriteria dan memiliki peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. "Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar itu gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 400 jutaan. Itu hanya dikenakan pajak 0,5%. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya," kata Maman. Maman menilai, fasilitas tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban perpajakan pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya. Namun, ia mengingatkan fasilitas pajak UMKM tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha besar yang sengaja memecah kegiatan usahanya menjadi beberapa badan hukum. Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Perubahan pada Selasa (3/11) Maman soroti praktik pemecahan perusahaan untuk menghindari pajak Maman menjelaskan, pernyataan Hashim lebih diarahkan kepada pengusaha yang sebenarnya memiliki omzet jauh di atas batas fasilitas pajak UMKM, tetapi berupaya memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah. Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja membagi kegiatan bisnisnya ke dalam beberapa perseroan terbatas (PT). Melalui cara tersebut, omzet masing-masing perusahaan diupayakan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar sehingga dapat menikmati fasilitas PPh final UMKM. "Jadi ini sebetulnya diperuntukkan bagi teman-teman pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari itu. Yang Rp 10 miliar, yang Rp 20 miliar," ucapnya. "Tetapi mereka memecah PT. Jadi dipecah itu, padahal dia satu tahun sudah Rp 10 miliar. Tapi dipecah sama dia tetap di bawah Rp 4,8 miliar supaya dia menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka. Tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar," lanjut Maman. Ia menegaskan, fasilitas perpajakan tersebut semestinya dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM, bukan oleh pengusaha besar yang berupaya menghindari kewajiban pajak. Maman juga memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk memungut pajak dari tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg demi membiayai program pemerintah. "Jadi saya mau luruskan itu ya. Jadi tidak ada sama sekali dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Itu clear, itu perintah Pak Presiden," tegasnya. Tonton: LNG Indonesia Dijual Lagi? Singapura Bantah Tudingan Bahlil Hashim soroti besarnya ekonomi Indonesia yang belum tercatat Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyoroti besarnya aktivitas ekonomi Indonesia yang belum tercatat secara resmi dalam produk domestik bruto (PDB). Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebut sekitar 35% hingga 40% aktivitas ekonomi Indonesia belum masuk dalam pencatatan resmi. Mengacu pada data Bank Dunia yang disampaikannya, aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 10.000 triliun. Hashim mengatakan, apabila aktivitas ekonomi tersebut turut diperhitungkan, ukuran perekonomian Indonesia berpotensi jauh lebih besar dibandingkan angka yang selama ini tercatat. "Kalau PDB kita tercatat Rp 25.000 triliun, ternyata ekonomi kita jauh lebih besar. Menurut Bank Dunia, kurang lebih 35 sampai 40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat," kata Hashim. Untuk menggambarkan aktivitas ekonomi yang tidak tercatat, Hashim menceritakan pengalamannya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya.
Ia mengaku membayar jasa tersebut tanpa menerima kuitansi. Menurut Hashim, transaksi tanpa bukti pembayaran itu membuat PPN tidak dipungut. "Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut," ujarnya. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/03/135859326/menteri-umkm-luruskan-pernyataan-hashim-soal-pajak-tukang-cukur-dan-pijat?page=all#page2.
BEI Buka Data Pemegang Saham di Atas 1%, Reformasi Pasar Modal Dikebut