KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat penegak hukum siap menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini sudah diratifikasi oleh DPR jadi Undang-Undang (UU). Beleid tersebut nantinya akan menjadi platform kerjasama hukum timbal-balik, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK menyambut baik persetujuanĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) MLA Indonesia - Swiss antara DPR dan pemerintah
Aparat hukum siap lacak aset di Swiss
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparat penegak hukum siap menindaklanjuti Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss. Perjanjian ini sudah diratifikasi oleh DPR jadi Undang-Undang (UU). Beleid tersebut nantinya akan menjadi platform kerjasama hukum timbal-balik, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery). Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK menyambut baik persetujuanĀ Rancangan Undang-Undang (RUU) MLA Indonesia - Swiss antara DPR dan pemerintah