Aparat Negara dan Pegawai BUMN Tak Lagi Merdeka Pamer Harta



KONTAN.CO-ID- JAKARTA. Buntut kasus pejabat hedon Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini seluruh aparat negara hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi merdeka dalam mengumbar kekayaannya kepada publik. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya persepsi negatif masyarakat terhadap kementerian/lembaganya. Sebut saja, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang melarang pegawainya untuk pamer harta kekayaannya di media sosial atau gaya hidup yang berlebihan. Hal ini untuk menjaga asas kepatutan dan kepantasan.

"Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat (10/3).

Belum lama ini, PT PLN (Persero) juga mengeluarkan surat himbauan untuk menjaga citra perusahaan sebagai pegawai PLN.  Melalui surat bernomor 12743/SDM.12.06/F01000000/2023, PLN meminta pegawainya untuk tidak mengekspose gaya hidup mewah atau kepemilikan barang mewah ke media sosial.


Baca Juga: Kemenkeu Bantah Copot Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Selain itu, pegawai PLN juga diminta tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan/atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan pegawai.

"Bagi pegawai yang tidak mematuhi dan/atau melanggar ketentuan etika bisnis dan sosial serta ketentuan lain yang berlaku maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Group," dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat (10/3).

Begitu pun PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang mewanti-wanti pegawainya beserta keluarganya untuk tidak berperilaku hedonisme. Melalui surat bernomor OT.02.02/3/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23, ada beberapa poin yang harus diikuti pegawai PT Pelindo.

Pertama, tidak memperlihatkan atau menampilkan kemewahan dan gaya hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan. Kedua, senantiasa selalu dapat menjaga diri, menempatkan diri dalam pola hidup sederhana di lingkungan perusahaan maupun kehidupan bermasyarakat.

Ketiga, tidak mengunggah/meng-upload foto atau video pada jejaring sosial media yang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonisme, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Baca Juga: Pekan Depan, KPK Akan Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Klarifikasi Harta Kekayaannya

Keempat, dalam pemanfaatan media sosial diutamakan sebagai media komunikasi untuk menyampaikan informasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang bersifat positif terkait pesan yang disampaikan seperti pesan kemanusiaan, perdamaian, pemahaman nilai agama serta kebangsaan.

Hanya saja, sampai berita ini diturunkan pihak terkait belum menjawab pesan Kontan.co.id saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut.

Namun hal tersebut masih berkaitan dengan ulah pejabat nakal Kementerian Keuangan yang gemar pamer harta di media sosial buntuk kasus Rafael Alun Trisambodo. Sebut saja eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan juga pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang saat ini masih dalam pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi