JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerapkan jurus baru lagi untuk menguji kepatuhan warga membayar pajak. Kali ini, mereka akan memburu kepatuhan pemilik mobil mewah. Untuk memuluskan perburuan ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia mendata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil baru. Berdasarkan pasal 35 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), aparat pajak boleh mencari data dan informasi dari setiap instansi pemerintah dan swasta. Saat ini Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Timur. Namun batasan mobil mewah di sini sangat luas. Sebab Ditjen Pajak menetapkan mobil mewah itu mulai seharga Rp 200 juta ke atas. Padahal, kalau berdasarkan klasifikasi harga mobil, mobil seharga Rp 200-an juta tergolong mobil kelas menengah.
Aparat Pajak Buru Pemilik Mobil Mewah
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerapkan jurus baru lagi untuk menguji kepatuhan warga membayar pajak. Kali ini, mereka akan memburu kepatuhan pemilik mobil mewah. Untuk memuluskan perburuan ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia mendata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil baru. Berdasarkan pasal 35 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), aparat pajak boleh mencari data dan informasi dari setiap instansi pemerintah dan swasta. Saat ini Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Timur. Namun batasan mobil mewah di sini sangat luas. Sebab Ditjen Pajak menetapkan mobil mewah itu mulai seharga Rp 200 juta ke atas. Padahal, kalau berdasarkan klasifikasi harga mobil, mobil seharga Rp 200-an juta tergolong mobil kelas menengah.