JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menempatkan petugasnya di enam negara. Aparat ini akan memburu wajib pajak yang berada di luar negeri.Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, penempatan intelejen pajak ini difokuskan pada negara yang telah memiliki atase keuangan. Sebab, dia mengaku untuk menempatkan aparat pajak di luar negeri itu ternyata tidak mudah. "Untuk sementara ini ke atase keuangan. Kami mendompleng saja," kata Tjiptardjo, Kamis (19/8).Sayang, Tjiptardjo belum menjelaskan negara mana saja. Sebelumnya, dia sempat menjelaskan beberapa negara tersebut yakni Singapura, Hongkong dan Jepang. Kementerian Keuangan sebelumnya pernah mengusulkan hal serupa. Dalam rencana itu disebutkan akan membentuk atase perpajakan di enam negara. Pada tahap awal, atase ini akan dibentuk di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Singapura dan Hong Kong. Secara garis besar Atase Keuangan di bidang perpajakan ini diusulkan akan mempunyai tugas antara lain mewakili kepentingan pemerintah dan melaksanakan hubungan kerja sama internasional, menyelenggarakan pelayanan informasi bagi pemerintah maupun investor dari negara setempat, melaksanakan negoisasi dan bertindak sebagai agen exchange of information dalam rangka pertukaran informasi perpajakan dengan masyarakat Internasional.Permasalahannya, hingga kini, Kementerian Luar Negeri masih membahas masalah penempatan aparat pajak di luar negeri ini. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa beralasan penempatan itu harus berlandaskan asas manfaat dan efisiensi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aparat pajak hanya tempatkan di enam negara
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menempatkan petugasnya di enam negara. Aparat ini akan memburu wajib pajak yang berada di luar negeri.Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menjelaskan, penempatan intelejen pajak ini difokuskan pada negara yang telah memiliki atase keuangan. Sebab, dia mengaku untuk menempatkan aparat pajak di luar negeri itu ternyata tidak mudah. "Untuk sementara ini ke atase keuangan. Kami mendompleng saja," kata Tjiptardjo, Kamis (19/8).Sayang, Tjiptardjo belum menjelaskan negara mana saja. Sebelumnya, dia sempat menjelaskan beberapa negara tersebut yakni Singapura, Hongkong dan Jepang. Kementerian Keuangan sebelumnya pernah mengusulkan hal serupa. Dalam rencana itu disebutkan akan membentuk atase perpajakan di enam negara. Pada tahap awal, atase ini akan dibentuk di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Singapura dan Hong Kong. Secara garis besar Atase Keuangan di bidang perpajakan ini diusulkan akan mempunyai tugas antara lain mewakili kepentingan pemerintah dan melaksanakan hubungan kerja sama internasional, menyelenggarakan pelayanan informasi bagi pemerintah maupun investor dari negara setempat, melaksanakan negoisasi dan bertindak sebagai agen exchange of information dalam rangka pertukaran informasi perpajakan dengan masyarakat Internasional.Permasalahannya, hingga kini, Kementerian Luar Negeri masih membahas masalah penempatan aparat pajak di luar negeri ini. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa beralasan penempatan itu harus berlandaskan asas manfaat dan efisiensi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News