KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) meminta pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurut draft RPP Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Umum Aparsi, Suhendro, mengatakan aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.
Aparsi dan PPKSI Minta Larangan Penjualan Rokok 200 Meter di RPP Kesehatan Dihapus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) meminta pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang terdapat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurut draft RPP Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Umum Aparsi, Suhendro, mengatakan aturan ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.