KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menyuarakan penolakannya terhadap aturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini merupakan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menilai aturan ini tidak masuk akal dan berpotensi merugikan perekonomian pedagang pasar yang banyak bergantung pada penjualan produk tembakau.
"Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?" ujar Suhendro dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (4/7).
Baca Juga: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Resahkan Pengusaha Rokok Aparsi memperkirakan aturan tersebut akan berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di 9.000 pasar di seluruh Indonesia, yang sebagian pendapatannya berasal dari penjualan rokok. Suhendro menegaskan bahwa pedagang pasar saat ini sudah menghadapi tekanan akibat harga sembako yang tidak stabil, dan aturan baru ini hanya akan menambah beban mereka. "Aturan ini bisa berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya," jelas Suhendro. Sebagai Ketua Umum Aparsi, Suhendro meminta pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, untuk mengeluarkan aturan tembakau dari RPP Kesehatan atau menunda pengesahan RPP Kesehatan jika aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tetap ada di dalamnya.
Baca Juga: Larangan Zonasi 200 Meter Jual Rokok Beratkan Pelaku Usaha Rokok "Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya.
Aparsi mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok anak melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya merokok kepada masyarakat. “Kami yakin bahwa edukasi merupakan kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok pada anak. Berbagai upaya edukasi bisa dioptimalkan termasuk melalui kolaborasi dengan kami yang berhadapan langsung dengan konsumen di lapangan,” tambah Suhendro. Aparsi menilai regulasi saat ini sudah memadai dengan batasan umur pembelian rokok untuk konsumen berumur 18 tahun ke atas, tanpa harus menghambat usaha masyarakat yang berjuang mendorong gerakan ekonomi kerakyatan melalui perdagangan di pasar tradisional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli