KONTAN.CO.ID - Jakarta PT Starindo Kapital Indonesia (PT SKI) selaku Developer Apartemen Metropolitan Park yang terletak di Jl Kaliabang, Perumahan Telaga Mas, Bekasi Utara, saat ini dalam Proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 139/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020. Putusan tersebut menyatakan: (i) mengabulkan permohonan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Yuliati, (ii) menyatakan secara hukum PT Starindo Kapital Indonesia, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya, (iii) menunjuk dan mengangkat Agung Suhendro, S.H.,M.H selaku Hakim Pengawas (iv) Menunjuk dan mengangkat Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M, M. P. Chandra Hutabarat, S.H dan Tenri Sumpala, S.H., M.H selaku Tim Pengurus PKPU. Berdasarkan Putusan tersebut, Hakim Pengawas kemudian menetapkan bahwa batas waktu bagi para kreditor untuk mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus yakni Jumat, 24 Juli 2020; rapat verifikasi tagihan kredior tanggal 3 Agustus 2020; rapat pembahasan proposal perdamaian tanggal 14 Agustus 2020.
Apartement Metropolitan Park Berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU
KONTAN.CO.ID - Jakarta PT Starindo Kapital Indonesia (PT SKI) selaku Developer Apartemen Metropolitan Park yang terletak di Jl Kaliabang, Perumahan Telaga Mas, Bekasi Utara, saat ini dalam Proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 139/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020. Putusan tersebut menyatakan: (i) mengabulkan permohonan Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Yuliati, (ii) menyatakan secara hukum PT Starindo Kapital Indonesia, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya, (iii) menunjuk dan mengangkat Agung Suhendro, S.H.,M.H selaku Hakim Pengawas (iv) Menunjuk dan mengangkat Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M, M. P. Chandra Hutabarat, S.H dan Tenri Sumpala, S.H., M.H selaku Tim Pengurus PKPU. Berdasarkan Putusan tersebut, Hakim Pengawas kemudian menetapkan bahwa batas waktu bagi para kreditor untuk mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus yakni Jumat, 24 Juli 2020; rapat verifikasi tagihan kredior tanggal 3 Agustus 2020; rapat pembahasan proposal perdamaian tanggal 14 Agustus 2020.