JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp5.000 per kg) , gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebesar Rp 6.100 per kg (dari sebelumnya Rp5.100 per kg). Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 7.300 per kg (dari sebelumnya Rp6.200 per kg). Merespon itu, Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas menilai bahwa kenaikan HPP gabah jelas akan mempengaruhi kenaikan produksi Bulog.Biaya produksi Bulog pasti akan naik karena gabah merupakan komponen paling penting terhadap biaya produksi.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan HPP Gabah dan HET Beras "Produksi ya jelas naik, karena bahan bakunya akan naik, itu kalau kita menghitung dari sisi Bulog ya, Bulog yang sebelumnya membeli gabah di harga Rp5.000, sekarang Bulog harus membeli gabah di harga Rp6.000," kata