JAKARTA. Pemerintah tengah disibukkan dengan revisi PP no.23 tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Upaya ini merupakan revisi ke dempat dari aturan turunan UU No.IV tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai, kebijakan ini malah keluar dari semangat hilirisasi hanya menguntungkan perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia. Dasarnya, dalam suratnya kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebut ada 11 poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain terkait divestasi dan perusahaan status KK dan PKP2B menjadi IUPK OP, Surat dikirim tanggal 28 Desember 2016 berisi kebijakan hilirisasi khusus terkait ekspor konsentrat atau produk hasil olahan. Pada poin 7 dinyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara, komoditi tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.
APB3I minta relaksasi ekspor
JAKARTA. Pemerintah tengah disibukkan dengan revisi PP no.23 tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Upaya ini merupakan revisi ke dempat dari aturan turunan UU No.IV tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai, kebijakan ini malah keluar dari semangat hilirisasi hanya menguntungkan perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia. Dasarnya, dalam suratnya kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebut ada 11 poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain terkait divestasi dan perusahaan status KK dan PKP2B menjadi IUPK OP, Surat dikirim tanggal 28 Desember 2016 berisi kebijakan hilirisasi khusus terkait ekspor konsentrat atau produk hasil olahan. Pada poin 7 dinyatakan bahwa penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. Sementara, komoditi tembaga masih diperkenankan mengekspor produk olahan.