KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2019 diprediksi defisit Rp 6,39 triliun. Alasannya, pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke kas Pemprov DKI. Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan pajak yang diterima pemerintah pusat dari objek pajak di daerah. Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada pemerintah daerah. Baca Juga: Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan
APBD DKI 2019 diprediksi defisit Rp 6,39 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2019 diprediksi defisit Rp 6,39 triliun. Alasannya, pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke kas Pemprov DKI. Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan pajak yang diterima pemerintah pusat dari objek pajak di daerah. Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada pemerintah daerah. Baca Juga: Bea balik nama bakal naik bulan depan, APM bersiap naikkan harga jual kendaraan