JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Senin (13/4). Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi mengenai besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, yang ditetapkan sebesar Rp 69,286 triliun. Hasilnya, besaran APBD DKI Jakarta 2015 tetap seperti yang telah ditetapkan pada pekan lalu. Dengan demikian, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya mengeluhkan besaran APBD 2015 yang tak mencapai Rp 72,9 triliun, ditolak. "Pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat ditemui seusai pertemuan tersebut.
APBD DKI tetap Rp 69,28 triliun
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan di Kantor Kemendagri, Senin (13/4). Pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi mengenai besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, yang ditetapkan sebesar Rp 69,286 triliun. Hasilnya, besaran APBD DKI Jakarta 2015 tetap seperti yang telah ditetapkan pada pekan lalu. Dengan demikian, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya mengeluhkan besaran APBD 2015 yang tak mencapai Rp 72,9 triliun, ditolak. "Pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang pemerintahan daerah," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, saat ditemui seusai pertemuan tersebut.