JAKARTA. Selain kurang lengkapnya lampiran dokumen, ternyata ada alasan lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengembalikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Saat mengajukan APBD ke Kemendagri, lampiran hard copy pembahasan komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) tidak ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Padahal, sesuai aturan keuangan daerah APBD harus ada tanda tangan kesepakatan antara Gubernur dan Ketua DPRD. Saat dikonfirmasi wartawan, Prasetyo enggan menanggapi hal tersebut. "Biar wakil-wakil (Wakil Ketua DPRD) saya dulu saja yang bicara. Saya belum mau komentar dulu," kata Prasetyo singkat, saat ditemui wartawan, di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (8/2) malam.
APBD DKI tidak ditanda tangani ketua DPRD
JAKARTA. Selain kurang lengkapnya lampiran dokumen, ternyata ada alasan lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengembalikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Saat mengajukan APBD ke Kemendagri, lampiran hard copy pembahasan komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) tidak ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Padahal, sesuai aturan keuangan daerah APBD harus ada tanda tangan kesepakatan antara Gubernur dan Ketua DPRD. Saat dikonfirmasi wartawan, Prasetyo enggan menanggapi hal tersebut. "Biar wakil-wakil (Wakil Ketua DPRD) saya dulu saja yang bicara. Saya belum mau komentar dulu," kata Prasetyo singkat, saat ditemui wartawan, di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (8/2) malam.