APBD: Pengertian, Fungsi, Struktur, serta Langkah Penyusunannya



KONTAN.CO.ID - Setiap daerah di Indonesia memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Elemen ini merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai macam program dan proyek pemerintah daerah. 

APBD menjadi patokan dalam melaksanakan proyek jangka panjang di daerah tertentu. Tanpa ada perincian anggaran dan telah disetujui, akan ada banyak proyek yang terbengkalai.

Mengutip dari Sumber Belajar Kemdikbud Ristek, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD. 


Pengertian dari APBD tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, persisnya Pasal 1 ayat 8. 

Bujet ini dibuat secara sistematis dan memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang kemudian disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Baca Juga: Contoh Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Fungsi APBD

Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari tayangan edukasi yang ditayangkan di laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, fungsi APBD:

  • Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian. 
  • Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
  • Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. 

Struktur APBD

Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Keterkaitan ketiga struktur APBD sebagai berikut:

  • Penganggaran pendapatan dan belanja
Anggaran ini disajikan terlebih dahulu sebelum anggaran belanja. Pendapatan daerah dikurangi dengan belanja daerah. Hasil yang didapat bisa surplus atau defisit. 

Jika surplus yang didapat berarti pendapatan lebih besar dari pada belanja. Sedangkan defisit berarti belanja lebih besar dibandingkan pendapatan. 

  • Penggaran pembiayaan 
Anggaran ini terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya, penerimaan dikurangi dengan pengeluaran yang kemudian disebut dengan pembiayaan neto. 

Baca Juga: Gejala Kanker pada Anak dan Langkah Pencegahan yang Wajib Diketahui Orangtua

Kemudian, pembiayaan neto ditambah dengan surplus atau defisit. Hasil penjumlahan tersebut disebut dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). 

Penyusunan APBD

Penyusunan APBD berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 sedangkan langkah-langkah penyusunan APBD:

  1. Pemerintah daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung. Rancangan ini biasanya diajukan pada bulan Oktober minggu pertama di tahun sebelumnya. 
  2. DPRD kemudian meninjau RAPBD lalu mengambil keputusan setuju atau tidak dengan rancangan tersebut. Pengambilan keputusan dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. 
  3. Jika RAPBD disetujui maka rancangan tersebut akan diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah. Jika DPRD tidak menyetujui RAPBD, pemerintah daerah bisa menggunakan APBD setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya. 
  4. Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan gubernur/walikota/bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News