JAKARTA. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala menyatakan aturan Bank Indonesia (BI) mengenai penyetoran hasil ekspor di perbankan domestik akan menjadi persoalan pada beberapa perusahaan yang telanjur terikat perjanjian kredit keuangan dengan bank luar negeri. Pasalnya, bank luar negeri tersebut ada yang mewajibkan eksportir menyimpan uangnya terlebih dahulu sebelum ada penarikan biaya kreditnya. Menurut dia, BI perlu memberikan kelonggaran dengan memberikan tenggang waktu sesuai perjanjian bagi eksportir tersebut. "Secara makro ekonomi, aturan BI itu bagus-bagus saja. Namun, ada masalah jika terkait peminjaman pengusaha pada perusahaan finansial di luar negeri," kata Supriatna, Selasa (27/9). Ia juga meyakini bahwa hampir setengah perusahaan anggota APBI sudah dapat menerapkan kebijakan BI tersebut.
APBI: Beberapa perusahaan akan sulit ikuti aturan BI
JAKARTA. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala menyatakan aturan Bank Indonesia (BI) mengenai penyetoran hasil ekspor di perbankan domestik akan menjadi persoalan pada beberapa perusahaan yang telanjur terikat perjanjian kredit keuangan dengan bank luar negeri. Pasalnya, bank luar negeri tersebut ada yang mewajibkan eksportir menyimpan uangnya terlebih dahulu sebelum ada penarikan biaya kreditnya. Menurut dia, BI perlu memberikan kelonggaran dengan memberikan tenggang waktu sesuai perjanjian bagi eksportir tersebut. "Secara makro ekonomi, aturan BI itu bagus-bagus saja. Namun, ada masalah jika terkait peminjaman pengusaha pada perusahaan finansial di luar negeri," kata Supriatna, Selasa (27/9). Ia juga meyakini bahwa hampir setengah perusahaan anggota APBI sudah dapat menerapkan kebijakan BI tersebut.