APBI: IUP batubara sudah lokal semua



JAKARTA. Kalau Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 meresahkan para pengusaha batubara dan mineral, lain halnya dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 tentang kewajiban divestasi sebesar 51% bagi perusahaan pertambangan batubara dan mineral.

Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, kewajiban divestasi sebesar 51% saham perusahaan tambang batubara dan mineral yang dimiliki investor asing tidak memberatkan pelaku usaha tambang batubara di Indonesia. APBI pun menyatakan tidak keberatan dengan beleid dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012 itu lantaran kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus batubara di Indonesia mayoritas sudah dikuasai perusahaan nasional.

Dari sisi investasi, menurut Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Sahala, pengusaha nasional sudah mampu menyelenggarakan kegiatan pertambangan batubara, baik dari sisi pendanaan maupun dari sisi teknologi. “Kita sudah tidak tergantung lagi pada ivestasi asing kalau di usaha pertambangan batubara,”ujar Supriatna di, Senin (12/3).


Aturan kewajiban divestasi 51% saham tersebut, kata Supriatna, tidak bisa berlaku secara retroaktif alias berlaku surut. Karena itu, PP ini memang tidak berlaku untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut Supriatna, untuk pemegang PKP2B, kewajiban divestasi itu sudah diatur dalam perjanjian masing-masing dan bisa diubah melalui renegosiasi.

Irwandy Arif, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Pertambangan Indonesia (Perhapi) menambahkan, kewajiban divestasi sebesar 51% dalam jangka lima tahun ini akan terasa pada perusahaan tambang mineral. Pasalnya, menurut dia sektor mineral masih membutuhkan teknologi dan modal investasi yang besar, dibandingkan dengan pertambangan batubara.

Aturan divestasi 51% ini, kata Irwandy, juga tidak berlaku bagi perusahaan mineral pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport dan Newmont. Perusahaan-perusahaan asing ini sudah memiliki aturan sendiri soal divestasi sebagaimana diatur dalam KK. Kecuali, kalau nanti proses negosiasi KK sudah selesai maka perusahaan-perusahan asing ini tunduk pada PP 24/2012 tersebut.

Sedangkan untuk perusahan mineral yang baru memang harus tunduk pada aturan dalam PP 24/2012 tersebut. ”Nah, sekarang, asing tinggal memilih, apakah mereka masih mau investasi di Indonesia atau tidak dengan adanya kewajiban divestasi itu,” ujar Irwandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri