JAKARTA. Kalau Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 meresahkan para pengusaha batubara dan mineral, lain halnya dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 tentang kewajiban divestasi sebesar 51% bagi perusahaan pertambangan batubara dan mineral. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, kewajiban divestasi sebesar 51% saham perusahaan tambang batubara dan mineral yang dimiliki investor asing tidak memberatkan pelaku usaha tambang batubara di Indonesia. APBI pun menyatakan tidak keberatan dengan beleid dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012 itu lantaran kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus batubara di Indonesia mayoritas sudah dikuasai perusahaan nasional. Dari sisi investasi, menurut Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Sahala, pengusaha nasional sudah mampu menyelenggarakan kegiatan pertambangan batubara, baik dari sisi pendanaan maupun dari sisi teknologi. “Kita sudah tidak tergantung lagi pada ivestasi asing kalau di usaha pertambangan batubara,”ujar Supriatna di, Senin (12/3).
APBI: IUP batubara sudah lokal semua
JAKARTA. Kalau Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 meresahkan para pengusaha batubara dan mineral, lain halnya dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 tentang kewajiban divestasi sebesar 51% bagi perusahaan pertambangan batubara dan mineral. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, kewajiban divestasi sebesar 51% saham perusahaan tambang batubara dan mineral yang dimiliki investor asing tidak memberatkan pelaku usaha tambang batubara di Indonesia. APBI pun menyatakan tidak keberatan dengan beleid dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012 itu lantaran kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus batubara di Indonesia mayoritas sudah dikuasai perusahaan nasional. Dari sisi investasi, menurut Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Sahala, pengusaha nasional sudah mampu menyelenggarakan kegiatan pertambangan batubara, baik dari sisi pendanaan maupun dari sisi teknologi. “Kita sudah tidak tergantung lagi pada ivestasi asing kalau di usaha pertambangan batubara,”ujar Supriatna di, Senin (12/3).