APBI: Jika perpanjangan operasi Tanito dibatalkan, iklim investasi bisa negatif



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merespon keras atas informasi pembatalan perpanjangan operasi Tanito Harum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Informasi itu harus dijelaskan secara detil dan jelas kepada publik agar tidak simpang siur.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam tanya-jawab dengan Komisi VII DPR kemarin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan adanya perubahan adendum atau Revisi PP No 23 tahun 2010 yang keenam.

"Tetapi sejak kira-kira hampir 8-9 bulan lalu kurang dari setahun sampai sekarang persetujuan dari bapak presiden belum kami terima terheadap perubahan itu," kata dia saat tanya jawab dengan anggota DPR Komisi VII dalam RDP, Kamis (20/6).


Jonan juga menjelaskan, bahwa belakangan Kementerian ESDM menerima surat dari Ketua KPK ke Presiden yang menyatakan bahwa revisi nantinya atau amandemen PP 23/2010 pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba No 4 tahun 2009.

"Akibat dari pada itu, PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada, jadi kami sudah pernah terbitkan (perpanjangan operasi) dan kami batalkan atas permintaan KPK," ungkap dia.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI mengungkapkan, soal pembatalan dan kelangsungan operasi Tanito Harum pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

"Jika perpanjangan operasi Tanito dibatalkan tentu akan berdampak negatif bagi iklim investasi disaat pemerintah sedang gencar mendorong masuk peningkatan investasi di berbagai sektor," kata dia ke Kontan.co.id, Jumat (21/6).

Dia menjelaskan, investasi di sektor tambang membutuhkan certainty untuk menjamin kelangsungan usaha jangka panjang termasuk komitmen ke pihak lender, customer atau buyer dalam maupun domestik terutama untuk kontrak penjualan jangka panjang, juga ke kontraktor yang sudah investasi untuk equipment dll.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini