APBI: Kami dapat izin Bappebti bukan OJK



JAKARTA. Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) menyatakan, perusahaan pialang berjangka memang tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi ini bahkan menyatakan, OJK juga tidak berwenang mengawasi perusahaan pialang berjangka.

Sekretaris Jenderal APBI Dadang Sutisna mengatakan, perusahaan pialang berjangka mendapatkan izin dari Bappebti. "Itu harus kami luruskan, kami resmi tercatat dan mendapatkan izin dari Bappebti. Jadi izin kami bukan dari OJK. OJK juga mengatakan bahwa ini bukan bagian dari pengawasannya," jelas Dadang.

APBI menanggapi pemberitaan KONTAN soal daftar investasi yang diduga bermasalah atau bodong yang dikeluarkan OJK. Berita tersebut mencantumkan nama-nama perusahaan berjangka yang termasuk dalam APBI.


APBI merasa perlu meluruskan pemberitaan itu karena berita itu cukup meresahkan masyarakat dan pialang yang tergabung dalam APBI. Menurutnya, berita itu membuat masyarakat, baik yang sudah menjadi investor maupun calon investor bertanya-tanya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Bappebti Sri Sayekti mengatakan, sejak awal tahun hingga Oktober 2014, ada 70 perusahaan pialang yang tercatat resmi di Bappebti. Terkait rilis OJK ini Bappebti mengaku tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dulu dari OJK.

"Biasanya kita mendapat surat dari OJK manakala ada pengaduan dari masyarakat yang menyangkut perusahaan yang berada di bawah pengawasan kami. Dalam hal tersebut, akan kita respons," ucapnya.

Ke depan, Sri bilang, pengaduan masyarakat dari OJK yang menyangkut perusahaan pialang akan ditindaklanjuti kebenarannya. Saat ini, Bappebti telah mengirimkan surat kepada OJK terkait rilis tersebut. Surat itu ditujukan kepada Dewan Komisioner OJK dengan UP Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Adapun ke-22 daftar pialang yang disebut dalam pemberitaan sebelumya adalah :

1. PT Best Profit Futures 2. PT Central Capital Futures 3. PT Cyber Futures 4. PT Equity World Futures 5. PT Garuda Berjangka 6. PT Global Artha Futures 7. PT HIG International Futures 8. PT Inter Pan Pasifik Futures 9. PT Jalatama Artha Berjangka 10. PT Kontak Perkasa Futures 11. PT Mahadana Asta Berjangka 12. PT Midtou Aryacom Futures 13. PT Millenium Penata Futures 14. PT Monex Investindo Futures 15. PT Reymount Futures 16. PT Rifan Financindo Berjangka 17. PT SoeGee Futures 18. PT Solid Gold Berjangka 19. PT Trijaya Pratama Futures 20. PT Trust Artha Futures 21. PT Valbury Asia Futures 22. PT Victory International Futures

Seperti diketahui, OJK merilis  262 daftar perusahaan atau kegiatan usaha yang dilaporkan oleh masyarakat. Pengaduan masyarakat terkait perusahaan investasi itu sampai ke OJK dari periode awal tahun hingga Oktober. Dari 262 perusahaan tersebut, terdapat 22 perusahaan pialang berjangka yang telah mendapatkan izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Direktur Kepatuhan PT Monex Investindo Futures Ferhad Annas mengatakan, pihaknya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memperlakukan investor. Menurutnya, calon investor Monex telah diberikan pemahaman oleh tim edukasi yang merupakan wakil pialang. Nantinya calon investor dibekali untuk latihan menggunakan virtual account sebelum benar-benar bertransaksi secara real.  "Calon investor juga menandatangani agreement yang menyatakan bahwa siap menanggung risiko," ujar Ferhad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa