KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor batubara akan mengganggu kinerja perdagangan perusahaan. Pasalnya, meski akan berlaku pada 1 Februari 2019, namun hingga kini teknis pelaksanaan aturan tersebut masih simpang siur. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari peraturan tersebut belum disosialisasikan dengan detail. Begitu pun mengenai informasi perusahaan asuransi mana saja yang direkomendasikan oleh pemerintah baik pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk memberikan layanan marine cargo bagi para eksportir. Menurut Hendra, sosialisasi baru akan dilakukan pada Selasa (22/1) sore. Padahal, perusahaan memerlukan waktu jika harus ada yang disesuaikan dari pelaksanaan teknis aturan tersebut. Apalagi, para eksportir diwajibkan menggunakan jasa asuransi nasional untuk pelayaran.
APBI khawatir kewajiban asuransi kapal nasional hambat ekspor batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor batubara akan mengganggu kinerja perdagangan perusahaan. Pasalnya, meski akan berlaku pada 1 Februari 2019, namun hingga kini teknis pelaksanaan aturan tersebut masih simpang siur. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari peraturan tersebut belum disosialisasikan dengan detail. Begitu pun mengenai informasi perusahaan asuransi mana saja yang direkomendasikan oleh pemerintah baik pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk memberikan layanan marine cargo bagi para eksportir. Menurut Hendra, sosialisasi baru akan dilakukan pada Selasa (22/1) sore. Padahal, perusahaan memerlukan waktu jika harus ada yang disesuaikan dari pelaksanaan teknis aturan tersebut. Apalagi, para eksportir diwajibkan menggunakan jasa asuransi nasional untuk pelayaran.