KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang distribusi batubara menggunakan jalan umum dan mengalihkannya ke jalan khusus mendatangkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai, kebijakan yang mulai diberlakukan pada tanggal 8 November 2018 ini bisa berdampak terhadap sekitar 10 juta ton pasokan batubara dari Sumsel yang setiap tahunnya melewati jalan umum dengan nilai yang besar, yakni sekitar US$ 500 juta. Sebab, jalan khusus batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui anak usahanya, Servo Lintas Raya (SLR), maupun angkutan kereta api batubara yang ada saat ini, dinilai tidak dapat menampung pengalihan pasokan tersebut.
APBI meminta Pemprov Sumsel tinjau kembali kebijakan jalan khusus distribusi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melarang distribusi batubara menggunakan jalan umum dan mengalihkannya ke jalan khusus mendatangkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai, kebijakan yang mulai diberlakukan pada tanggal 8 November 2018 ini bisa berdampak terhadap sekitar 10 juta ton pasokan batubara dari Sumsel yang setiap tahunnya melewati jalan umum dengan nilai yang besar, yakni sekitar US$ 500 juta. Sebab, jalan khusus batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui anak usahanya, Servo Lintas Raya (SLR), maupun angkutan kereta api batubara yang ada saat ini, dinilai tidak dapat menampung pengalihan pasokan tersebut.