KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penguasaha Ban Indonesia (APBI) menilai aturan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) tidak memberatkan dan justru membantu industri ban nasional. Ketua APBI Aziz Pane mengatakan, dalam situasi karet alam sekarang ini di mana pohon karet sudah diganti dengan kelapa sawit dan tebu, maka aturan ini akan membantu industri ban. Karena anggota APBI sudah takut tidak mendapat
supply dari dalam negeri karena pohon karet sudah diganti dengan kelapa sawit. "Peraturan ini tidak memberatkan, justru malah membantu," kata Aziz saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/8).
Baca Juga: Kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Mulai Berlaku, Begini Respons Gapki Aziz menuturkan, anggota APBI sudah ketar-ketir ketakutan tidak dapat
supply dari dalam negeri karena pohon karet di Sumatra, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan sudah ditebangi diganti oleh sawit dan tebu. "Dengan adanya peraturan tersebut para eksportir sudah malas untuk ekspor, maka berarti akan membantu
supply bahan baku industri ban nasional," ujar dia. Aziz menambahkan, sejak beberapa tahun terakhir ekspor karet alam sudah jauh turun dan berada di bawah Vietnam. Indonesia sekarang dilewati oleh Vietnam dan mungkin akan anjlok lagi di bawah Pantai Gading dan lama kelamaan akan menjadi importir karet alam. "Jadi, peraturan itu akan membantu eksistensi industri ban nasional," pungkas dia.
Baca Juga: Eksportir Rajungan Keberatan dengan Kewajiban Memarkirkan DHE Minimal 3 Bulan Sebagai informasi, kewajiban memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia berlaku pada Selasa (1/8). Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diundangkan 12 Juli 2023 lalu. Salah satu aturan ini memuat mengenai DHE SDA yang diperluas ke berbagai sektor seperti tambang, kebun dan kehutanan. Pengusaha wajib menyimpan valasnya di dalam negeri. Poin pentingnya sektor SDA wajib menempatkan DHE di dalam negeri minimal 30% selama minimal 3 bulan. Kewajiban ini dikenakan terhadap hasil barang ekspor dari empat sektor, yaitu perikanan, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Baca Juga: Ada 1.545 Pos Tarif Ekspor Terkena DHE Pasal 6 aturan ini menyebutkan, penempatan DHE sumber daya alam dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. DHE yang wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia ditetapkan minimal 30% selama paling singkat 3 bulan. Menukil pasal 2 aturan ini, kewajiban memasukkan DHE memiliki sejumlah tujuan, yakni mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam, dan mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati