APBI Minta Pungutan Bea Keluar Batubara Dikaji Lagi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara soal keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menerapkan pungutan bea keluar (BK) batubara tahun ini. 

Menurut Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), kebijakan pungutan BK batubara perlu melihat dari sudut pandang pelaku usaha dan beban-beban yang ditanggung industri batubara. 

“Yang kami sampaikan pada dasarnya adalah permohonan agar kebijakan ini dapat didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha, sehingga berbagai pertimbangan di industri dapat ikut diperhitungkan,” ungkap Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani kepada Kontan, Minggu (15/03/2026). 


Baca Juga: Menteri Bahlil Ancam Tak Beri Izin Ekspor Jika DMO Batubara Tidak Terpenuhi

Gita menambahkan, hal ini diperlukan agar kebijakan BK batubara menjadi lebih komperhensif dengan mempertimbangkan beban, kewajiban pemenuhan dalam negeri dalam bentuk DMO dan dinamika pasar global yang terus mengalami perubahan.

“Hal ini bukan dalam konteks penolakan, melainkan agar desain kebijakan dapat melihat secara lebih komprehensif situasi yang dihadapi industri saat ini, termasuk dinamika pasar global, struktur biaya produksi, serta berbagai kewajiban yang sudah melekat pada sektor batubara seperti royalti dan DMO,” jelasnya. 

Di sisi lain, Gita bilang, sejauh ini juga belum ada diskusi lebih lanjut terkait BK batubara dengan APBI sebagai asosiasi. Baik yang berkaitan dengan penyampaian maupun mekanisme implementasi kebijakan tersebut.

“Apabila kebijakan bea keluar akan diterapkan, pendekatannya sebaiknya dikaitkan dengan kondisi pasar, misalnya melalui mekanisme windfall profit, sehingga dapat berlaku ketika harga batubara berada pada level tinggi,” kata dia. 

Untuk dipahami, windfall profit dalam industri batubara adalah keuntungan tak terduga dalam jumlah besar akibat adanya kenaikan harga batubara drastis yang dipicu faktor eksternal (bukan kendali perusahaan). 

“Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tetap dapat memberikan tambahan penerimaan bagi negara tanpa menambah tekanan bagi pelaku usaha ketika harga sedang melemah, dengan tetap mempertimbangkan biaya produksi dan daya saing ekspor Indonesia,” tutup dia. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhir 2025 memastikan pungutan bea keluar batubara akan segera diimplementasikan pada tahun 2026. Purbaya menyebut, tarif bea keluar yang akan dipatok pemerintah berada pada kisaran 1% hingga 5%.

Baca Juga: Harga Urea Melonjak, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman hingga Enam Bulan

Meski begitu, hingga kuartal pertama tahun ini, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan. Dalam keterangan terbarunya, Purbaya mengakui adanya penolakan dari sejumlah pihak yang menjadi penyebab tertundanya penerbitan aturan tersebut. "Masih ada yang protes, begitu saja," ujar Purbaya singkat kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sayangnya, Purbaya tidak merinci lebih lanjut pihak mana yang mengajukan keberatan maupun substansi protes yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News