KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) untuk tahun 2020. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, APBI berharap agar pembebasan sanksi terkait DMO itu bisa berlanjut untuk tahun ini. "Kami berharap sanksi denda DMO tahun 2021 ini juga dihapuskan, karena memiliki masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).
APBI minta sanksi DMO batubara kembali dihapuskan untuk tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) untuk tahun 2020. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, APBI berharap agar pembebasan sanksi terkait DMO itu bisa berlanjut untuk tahun ini. "Kami berharap sanksi denda DMO tahun 2021 ini juga dihapuskan, karena memiliki masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).