KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah segera dapat melakukan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang baru saja diterbitkan. Sosialisasi ini penting karena masih terdapat beberapa poin yang perlu dijabarkan secara lebih rinci menjelang akhir Januari 2022. "Ketentuan ini akan memaksa badan usaha pertambangan untuk memenuhi kontrak dan memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Ketentuan ini juga akan memaksa badan usaha untuk melakukan pembayaran denda dan kompensasi sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi, Minggu (23/1). Hendra melihat, Kepmen ESDM No 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 tidak memberikan pengecualian kepada kondisi-kondisi khusus beberapa badan usaha. Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini akan memperkecil feasibility badan usaha tersebut seperti kondisi lokasi yang jauh dari moda transportasi air serta kombinasi dengan nilai jual dari batubara kalori rendah.
APBI Minta Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13/2022, Mengatur Soal Apa Itu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pemerintah segera dapat melakukan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang baru saja diterbitkan. Sosialisasi ini penting karena masih terdapat beberapa poin yang perlu dijabarkan secara lebih rinci menjelang akhir Januari 2022. "Ketentuan ini akan memaksa badan usaha pertambangan untuk memenuhi kontrak dan memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO). Ketentuan ini juga akan memaksa badan usaha untuk melakukan pembayaran denda dan kompensasi sesuai dengan waktu yang ditentukan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi, Minggu (23/1). Hendra melihat, Kepmen ESDM No 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 tidak memberikan pengecualian kepada kondisi-kondisi khusus beberapa badan usaha. Menurutnya, dengan adanya ketentuan ini akan memperkecil feasibility badan usaha tersebut seperti kondisi lokasi yang jauh dari moda transportasi air serta kombinasi dengan nilai jual dari batubara kalori rendah.