KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN memakan waktu yang cukup lama. Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini. Dari kalangan pengusaha, rupanya masalah dalam hal restitusi PPN ini bukan hal yang asing. Sebab, sudah banyak kasus di mana proses restitusi berlarut-larut, bahkan sampai ke pengadilan pajak.
APBI: Percepatan proses restitusi PPN tetap butuh pemeriksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN memakan waktu yang cukup lama. Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini. Dari kalangan pengusaha, rupanya masalah dalam hal restitusi PPN ini bukan hal yang asing. Sebab, sudah banyak kasus di mana proses restitusi berlarut-larut, bahkan sampai ke pengadilan pajak.