KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN memakan waktu yang cukup lama. Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini. Dari kalangan pengusaha, rupanya masalah dalam hal restitusi PPN ini bukan hal yang asing. Sebab, sudah banyak kasus di mana proses restitusi berlarut-larut, bahkan sampai ke pengadilan pajak.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pasti ada pemeriksaan yang memakan waktu kalau pengusaha klaim posisi pajak lebih bayar dan minta restitusi. Meskipun berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat 4c UU PPN, WP dapat diberikan restitusi pendahuluan tanpa dilakukan pemeriksaan. Di sektor pertambangan, pernah ada permasalahan yang dihadapi soal restitusi PPN yang terjadi pada 2016. Saat itu, masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda. “Beberapa waktu lalu ada beberapa yang mengajukan perselisihan terkait restitusi PPN. Itu yang jadi permasalahan karena tidak semua kantor pajak punya policy yang sama. Ada yang dapat restitusinya, ada juga yang tidak. Ada beberapa perusahaan bahkan akumulasi restitusinya pada saat itu cukup besar, ratusan miliar,” kata Hendra kepada KONTAN, Senin (19/3). Menurut Hendra, tidak semua perusahaan menghadapi kasus yang sama dalam hal restitusi PPN. Ada yang pemeriksaannya berlangsung cepat, ada yang sampai setahun, ada juga yang lebih lama karena sampai ke pengadilan.