KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 116/PMK.04/2019 dianggap Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai penertiban administrasi. Sebelumnya, PMK ini diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk semakin mempertegas ketentuan dan untuk mencantumkan jangka waktu fasilitas fiskal dalam KK dan PKP2B sehingga mudah dan kredibel untuk proses pendataan. Baca Juga: Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?
APBI: PMK 116/2019 bukanlah hal baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 116/PMK.04/2019 dianggap Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai penertiban administrasi. Sebelumnya, PMK ini diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk semakin mempertegas ketentuan dan untuk mencantumkan jangka waktu fasilitas fiskal dalam KK dan PKP2B sehingga mudah dan kredibel untuk proses pendataan. Baca Juga: Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?