APBI soal wajib ekspor batubara pakai kapal lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mewajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional tak hanya dapat kritikan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) juga menilai regulasi yang diformalkan melalui Permendag 82/2017 ini akan hadirkan kendala bagi kegiatan ekspor impor batubara

"Melihat substansi regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal Nasional untuk ekspor batubara timbul kekhawatiran akan berpotensi negatif terhadap kelancaran ekspor batubara," kata Hendra Sinadia, ketua Umum APBI saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).


Hendra menambahkan, saat masih berupa draf rancangan, APBI sendiri telah melayangkan keberatannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Utamanya soal ketersediaan kapal lokal dalam kegiatan ekspor batubara yang dinilai belum miliki jumlah yang banyak.

"Yang menjadi concern utama adalah saat ini sebagian besar ekspor batubara masih menggunakan kapal asing sehingga kesiapan kapal Nasional dapat menjadi kendala," sambungnya.

Selama ini, kata Hendra dalam melakukan ekspor, perusahaan batubara lebih banyak menggunakan kapal asing dengan skema Free on Board (FOB). "Kalau FOB, kapal ditentukan oleh importir, jadi lebih efisien," ungkap Hendra.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang juga mengatakan penggunaan kapal lokal dalam kegiatan ekspor CPO masih sangat minim.

"Paling hanya 10%. Tapi sekarang saya tak mau banyak komentar dulu, saya akan komunikasi dengan Kemendag maunya seperti apa?" Kata Togar saat dihubungi Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto