KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merespons langkah pemerintah yang menugaskan badan usaha pertambangan untuk memasok hingga 212 juta metrik ton (MT) batubara kepada PT PLN (Persero). Volume penugasan tersebut tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi kebutuhan riil batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN pada tahun 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar 154 juta MT. Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mengatakan pihaknya belum memiliki data pasti mengenai total volume kontrak yang telah berjalan. Pasalnya, proses penandatanganan kontrak pasokan batubara sepenuhnya merupakan hubungan bisnis antara perusahaan tambang dan PLN.
"Terkait jumlah kontrak yang sudah berjalan, APBI belum memiliki data agregat dari seluruh badan usaha yang mendapatkan penugasan karena kontrak merupakan hubungan bisnis antara perusahaan pemasok dengan PLN," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Datangkan 45.900 Metrik Ton LPG dari Amerika Serikat Menurut Gita, perhatian utama industri saat ini adalah memastikan adanya keselarasan antara kebutuhan aktual PLN, besaran penugasan dari pemerintah, dan kemampuan produksi masing-masing perusahaan tambang. Sinkronisasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap operasional perusahaan yang harus menyesuaikan produksi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah. "Yang menjadi perhatian industri adalah bagaimana memastikan sinkronisasi antara kebutuhan riil PLN, volume penugasan, serta kapasitas produksi masing-masing perusahaan sesuai dengan RKAB yang telah diberikan," ungkapnya. Meski menghadapi target pasokan yang cukup besar, APBI menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional. Industri pertambangan batubara disebut tetap mengutamakan pasokan domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) sebelum memenuhi kebutuhan pasar ekspor. "Kami memiliki komitmen untuk mendukung ketahanan energi nasional dan memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sesuai dengan ketentuan pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Perketat Pengendalian Inflasi, Waspadai Tren Kenaikan Harga Gita menambahkan, pemenuhan target pasokan batubara tersebut juga bergantung pada sejumlah faktor teknis di lapangan. Selain kapasitas produksi yang telah disetujui dalam RKAB, kesiapan operasional tambang dan dukungan infrastruktur logistik menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. "Namun, kesiapan pemenuhan volume tersebut tentu perlu melihat kesesuaian antara penugasan, kapasitas produksi yang telah disetujui dalam RKAB, kesiapan operasional tambang, serta aspek logistik dari tambang hingga pembangkit," pungkasnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN sebesar 154 juta MT pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki RKAB dengan total volume mencapai 212 juta MT.
Baca Juga: Libur Sekolah Dongkrak Penumpang Bus, Okupansi Tembus 80%-100% Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah guna memastikan kecukupan pasokan batubara bagi PLTU PLN sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2026). Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta MT penugasan telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta MT. Pemerintah pun mendorong PLN melalui subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk mempercepat proses kontrak agar penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan. "Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News