KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat poin kewajiban reklamasi dan pascatambang dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pada dasarnya para pelaku usaha tambang batubara mendukung adanya penguatan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang diatur dalam UU No 3/2020. Baca Juga: Baru paparkan proyeksi ICP, Komisi VII tunda raker dengan Menteri ESDM, apa sebabnya?
APBI tunggu terbitnya aturan turunan dari UU Minerba terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat poin kewajiban reklamasi dan pascatambang dalam UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pada dasarnya para pelaku usaha tambang batubara mendukung adanya penguatan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang diatur dalam UU No 3/2020. Baca Juga: Baru paparkan proyeksi ICP, Komisi VII tunda raker dengan Menteri ESDM, apa sebabnya?