JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk menahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN). Meski tetap masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, anggaran senilai Rp 48,38 triliun tetap tidak bisa digunakan. Hal itu merupakan keputusan rapat paripurna malam ini, yang membahas pengesahan Undang-undang tentang APBN 2016.
APBN 2016 sah, dana PMN batal
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk menahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN). Meski tetap masuk dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, anggaran senilai Rp 48,38 triliun tetap tidak bisa digunakan. Hal itu merupakan keputusan rapat paripurna malam ini, yang membahas pengesahan Undang-undang tentang APBN 2016.