APBN 2022 Direvisi, Target Penerimaan dari PPh Badan Naik 39%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan target penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapoatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.  

Merajuk pada lampiran I rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2022 dalam Perpres tersebut, target penerimaan dari PPh Badan menjadi Rp 257,37 atau naik 39% jika dibandingkan dengan target sebelumnya yang sebesar Rp 185,14 triliun.


Baca Juga: Penerimaan PPh Badan Tumbuh 127,5%, Ini Penyebabnya

Adapun, hingga semester I 2022, penerimaan pajak dari PPh badan pertumbuhannya cukup tinggi dibandingkan penerimaan jenis pajak lainnya.

Pertumbuhannya tercatat sebesar 136,2%, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi hingga 8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indawati bahkan mengatakan, PPh Badan hingga Semester I 2022 tersebut, tumbuh sangat baik didukung oleh profitabilitas usaha yang meningkat dan basis rendah tahun 2021 akibat insentif pajak.   

Baca Juga: PPh 21 dan PPN Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak hingga Mei 2022

“Jadi ini menggambarkan pemulihan ekonomi didorong masyarakat, rumah tangga dengan income baik dan juga korporasi yang kondisi aktivitas ekonomi membaik sehingga membayar PPh Badan lebih tinggi,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja Bersama Banggar DPR RI, pada Jumat (1/7) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli