KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun untuk anggaran insentif fiskal daerah. Hal tersebut sudah terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan anggaran sebesar Rp 8 triliun tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi daerah yang memiliki kinerja keuangan yang cukup baik. "Untuk DID (Dana Insentif Daerah), yang sekarang namanya insentif fiskal kita alokasikan sebesar Rp 8 triliun," ujar Luky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/2).
Luky memerinci, anggaran insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun tersebut dibedakan menjadi dua, yakni Rp 4 triliun untuk kinerja tahun sebelumnya dan Rp 4 triliun lagi untuk kinerja tahun berjalan.