APBN 2025 Beri Kekuasaan Prabowo Menambah dan Memecah Kementerian/Lembaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 memberi kekuasaan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah atau memecah kementerian/lembaga (K/L).

Hal tersebut tertuang dalam dokumen RUU APBN 2025 yang telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 51 UU tersebut, di mana pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.


Baca Juga: Prabowo Leluasa Mengatur Jumlah Anggota Kabinet

"Pada saat UU ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud," demikian bunyi Pasal 51 beleid tersebut.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa APBN 2025 memang dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi presiden terpilih untuk melakukan penambahan K/L baru. Adapun penambahan k/L ini tidak akan mengubah struktur APBN 2025, sehingga tidak akan menambah pagu belanja pada APBN 2025.

"Ini tidak ada hubungannya dengan postur karena sudah dicadangkan anggarannya. Maka, sebenarnya nanti persetujuannya hanya lewat komisi-komisi sebagai mitra," kata Said belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi