KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 memberi kekuasaan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah atau memecah kementerian/lembaga (K/L). Hal tersebut tertuang dalam dokumen RUU APBN 2025 yang telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 51 UU tersebut, di mana pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
APBN 2025 Beri Kekuasaan Prabowo Menambah dan Memecah Kementerian/Lembaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 memberi kekuasaan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah atau memecah kementerian/lembaga (K/L). Hal tersebut tertuang dalam dokumen RUU APBN 2025 yang telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 51 UU tersebut, di mana pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.