KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggenjot setoran pajak karyawan pada tahun 2025. Sebaliknya, penerimaan pajak korporasi pada tahun depan ditargetkan turun. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun. Target ini meningkat 45,6% jika dibandingkan target tahun ini yang hanya Rp 215,21 triliun. Sementara, target penerimaan PPh Badan pada tahun depan mencapai Rp 369,95 triliun. Angka ini turun 13,68% jika dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp 428,59 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa meski target penerimaan PPh 21 pada 2025 dipatok meningkat, angka tersebut dianggap masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan kinerja yang tercatat pada 2024. Baca Juga: Target Setoran Pajak Karyawan Meningkat 45% pada 2025 Saat Pemerintah Kerek UMP 6,5% Ia memprediksi bahwa penerimaan PPh 21 pada akhir tahun ini akan jauh melampaui target yang ditetapkan. "Di akhir tahun (2024), penerimaan PPh 21 bisa mencapai Rp 243 triliun," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (8/12). Fajry menjelaskan bahwa perbaikan dalam kinerja penerimaan PPh 21 didorong oleh beberapa faktor, salah satunya adalah peningkatan upah buruh dan karyawan pasca-pandemi COVID-19 sejak 2022. Selain itu, kebijakan pajak natura yang diberlakukan turut memberikan dampak positif bagi penerimaan PPh 21, terutama untuk kelompok tarif dua tertinggi. Di sisi lain, Fajry menyoroti bahwa penerimaan PPh Badan tahun ini mengalami kontraksi yang cukup signifikan. Tercatat, penerimaan PPh Badan turun 18,3% hingga Oktober 2024, meskipun tidak terpengaruh oleh efek restitusi. Dengan kondisi tersebut, ia menilai target PPh Badan pada tahun 2025 masih akan sulit dicapai meski ada penurunan target dari tahun lalu. Baca Juga: Dengan Pajak, kepada Rakyat Kita Berpihak