Jakarta. Kenaikan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) menjadi US$ 40 per barel dari usulan sebelumnya US$ 35 per barel, telah mengubah postur Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Ditambah lagi target produksi minyak (lifting) naik jadi 820 barel per hari (bph) dari sebelumnya 810 bph. Dengan perubahan asumsi ini, target penerimaan migas naik. Sehingga, belanja negara tidak terpangkas terlalu dalam. Dalam postur sementara kesepakatan pemerintah dan Banggar DPR, target penerimaan negara Rp 1.786,2 triliun, naik Rp 51,7 triliun dibandingkan usulan pemerintah. Peningkatan itu berasal dari kenaikan pajak migas Rp 12,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas sebesar Rp 40,2 triliun. Sementara PNBP lainnya turun Rp 700 miliar dari usulan pemerintah sebelumnya.
APBN-P 2016 tertolong ICP & lifting minyak
Jakarta. Kenaikan asumsi harga minyak Indonesia (ICP) menjadi US$ 40 per barel dari usulan sebelumnya US$ 35 per barel, telah mengubah postur Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. Ditambah lagi target produksi minyak (lifting) naik jadi 820 barel per hari (bph) dari sebelumnya 810 bph. Dengan perubahan asumsi ini, target penerimaan migas naik. Sehingga, belanja negara tidak terpangkas terlalu dalam. Dalam postur sementara kesepakatan pemerintah dan Banggar DPR, target penerimaan negara Rp 1.786,2 triliun, naik Rp 51,7 triliun dibandingkan usulan pemerintah. Peningkatan itu berasal dari kenaikan pajak migas Rp 12,1 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas sebesar Rp 40,2 triliun. Sementara PNBP lainnya turun Rp 700 miliar dari usulan pemerintah sebelumnya.