JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 akhirnya disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (27/7). Dalam postur APBN-P 2017, pemerintah mamatok pendapatan negara sebesar Rp 1.736,1 triliun, turun dari pagu dalam APBN 2017 Rp 1.750,3 triliun. Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 2.133,3 triliun atau naik Rp 52,8 triliun dari pagu dalam APBN 2017. Dengan peningkatan belanja negara tersebut, mendorong pelebaran defisit anggaran pemerintah menjadi 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya 2,41% dari PDB. Tambahan belanja tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2%.
APBN-P 2017 ciptakan momentum semester II
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 akhirnya disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (27/7). Dalam postur APBN-P 2017, pemerintah mamatok pendapatan negara sebesar Rp 1.736,1 triliun, turun dari pagu dalam APBN 2017 Rp 1.750,3 triliun. Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 2.133,3 triliun atau naik Rp 52,8 triliun dari pagu dalam APBN 2017. Dengan peningkatan belanja negara tersebut, mendorong pelebaran defisit anggaran pemerintah menjadi 2,92% dari produk domestik bruto (PDB) dari sebelumnya 2,41% dari PDB. Tambahan belanja tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,2%.