JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai Rp 1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp 148,09 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp 146,43 triliun dalam APBN. Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak ada revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasannya. “Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6) lalu.
APBNP 2016 diketok, objek cukai ditambah
JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai Rp 1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp 148,09 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp 146,43 triliun dalam APBN. Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak ada revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasannya. “Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6) lalu.