JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) segera mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang merupakan revisi Permentan No.18 Tahun 2013. Salah satu poin yang direvisi dalam Permentan ini adalah kewajiban importir bawang putih menanam minimal 5% dari kuota impor yang didapatkan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Pieko Nyoto Setiadi mengatakan, Permentan ini akan disosialisasikan pada hari ini (18/5) kepada para importir. Secara umum, pihaknya menyambut baik kebijakan baru ini. Kendati, ia mengakui, untuk mengembangkan bawang putih secara massal di Indonesia tidak mudah. Sebab saat ini belum banyak bibit bawang putih yang cocok di tanam di daerah tropis. "Jadi kami berharap pemerintah bisa mendorong adanya penelitian dan pengembangan bibit bawang putih yang cocok di daerah tropis," ujar Pieko, Kamis (18/5).
APBPI: Budidaya bawang putih terkendala bibit
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) segera mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang merupakan revisi Permentan No.18 Tahun 2013. Salah satu poin yang direvisi dalam Permentan ini adalah kewajiban importir bawang putih menanam minimal 5% dari kuota impor yang didapatkan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Pieko Nyoto Setiadi mengatakan, Permentan ini akan disosialisasikan pada hari ini (18/5) kepada para importir. Secara umum, pihaknya menyambut baik kebijakan baru ini. Kendati, ia mengakui, untuk mengembangkan bawang putih secara massal di Indonesia tidak mudah. Sebab saat ini belum banyak bibit bawang putih yang cocok di tanam di daerah tropis. "Jadi kami berharap pemerintah bisa mendorong adanya penelitian dan pengembangan bibit bawang putih yang cocok di daerah tropis," ujar Pieko, Kamis (18/5).