APBPI: Permendag 20/2017 bisa stabilkan harga



JAKARTA. Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok dianggap dapat mengontrol harga di pasaran. Hal ini diungkapkan oleh Pieko Nyoto Setiadi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI).

Nyoto menjelaskan, kebijakan ini selain ditujukan untuk menghadapi bulan Ramadan, juga bertujuan untuk menstabilkan harga. Dia juga berujar, harga bahan pokok seperti bawang putih dan gula masih berada di angka stabil, sehingga konsumen mampu mendapatkan harga yang murah.

Menurutnya, dengan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 ini, semua pelaku usaha harus melaporkan pembelian, pendistribusian bahkan harga yang ditentukan. "Jadi semua harus dilaporkan pembelian, barang yang didistribusikan, ke mana pun dan berapa pun," jelas Pieko saat dihubungi KONTAN, Rabu (12/07).


Sementara itu, akibat kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, Pieko bilang, saat ini harga gula di tingkat distributor dijual sebesar Rp 11.900 per kg, sementara harga pedagang ke konsumen Rp 12.500 per kg. Sementara, harga bawang putih di tingkat distributor dijual sebesar Rp 23.000 per kg, dan di tingkat konsumen dijual dengan harga Rp 35.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto