KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak rencana aturan penyeragaman kemasan rokok yang tengah disusun pemerintah. Menurut APCI, kebijakan tersebut berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup sekitar 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia. Wakil Ketua APCI Heru Wardhana mengatakan, mayoritas produksi cengkeh nasional bergantung pada penyerapan industri hasil tembakau, khususnya untuk kebutuhan produksi kretek. Sekitar 97% produktivitas petani cengkeh disebut terserap oleh sektor IHT. "Jika tujuan utamanya adalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama ditingkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani melalui rancangan penyeragaman kemasan," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Momentum Libur Sekolah Jadi Angin Segar Industri Perhotelan di Destinasi Wisata Menurut Heru, apabila industri hasil tembakau terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak yang pertama merasakan tekanan ekonomi, terutama melalui penurunan permintaan bahan baku. Rencana Kementerian Kesehatan menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok juga dinilai dapat menghambat keberlangsungan industri. Aturan tersebut mencakup penyeragaman huruf, bentuk, hingga warna kemasan rokok menggunakan warna Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai. Heru menjelaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor pertanian dan meningkatkan daya saing komoditas nasional. "Cengkeh dan tembakau adalah dwi komoditas yang diserap IHT, utamanya untuk produksi kretek. Tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, cengkeh juga menjadi komoditas yang mendominasi ekspor Indonesia," katanya. Ia menyebut Indonesia saat ini menjadi salah satu negara penghasil dan pengekspor cengkeh terbesar di dunia. Karena itu, menurutnya, regulasi yang diterbitkan pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap petani.
Baca Juga: Colliers: Industri Hotel Diversifikasi Pendapatan, Tak Lagi Andalkan Pasar Pemerintah "Jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita," tegas Heru. Berdasarkan data APCI, luas perkebunan cengkeh nasional saat ini mencapai sekitar 570.000 hektare. Produksi cengkeh Indonesia memang mengalami fluktuasi, namun secara tren masih meningkat dengan produktivitas sekitar 145.000 ton. Sebagian besar produksi tersebut berasal dari perkebunan rakyat. Heru menambahkan, petani cengkeh menolak aturan penyeragaman kemasan rokok karena dinilai akan menyulitkan industri dalam memasarkan produknya. Dampaknya, pembelian bahan baku dari petani berpotensi berkurang. "Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Petani cengkeh akan terdampak ekonominya," ujarnya. Sementara itu, pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Ayub Torry Satriyo Kusumo mengingatkan pemerintah agar melibatkan pihak yang terdampak langsung dalam proses penyusunan regulasi. Menurut Ayub, pembuatan aturan tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Baca Juga: Kemenhub Kebut Reaktivasi Bandara Husein, INACA: 9 Maskapai Siap Jajaki Operasional "Seringkali masyarakat yang diundang dalam rancangan pembuatan regulasi justru adalah yang tidak tahu pokok permasalahan, atau bukan yang terdampak langsung. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar," ujar Ayub. Ia menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menyusun regulasi terkait tembakau dan cengkeh. Negara, kata dia, harus hadir dengan mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut. "Pemerintah harus benar-benar hadir, harus bijaksana dalam membuat regulasi," tambah Ayub. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News