KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama terkait kendaraan berbasis gas (CNG) dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta. "Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM,"ujar ketua APCNG Robbi R Sukardi, Senin (12/8). Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap. Gubernur Anies Baswedan beralasan kendaraan listrik tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.
APCNG minta kendaraan berbasis gas dibebaskan aturan ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama terkait kendaraan berbasis gas (CNG) dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta. "Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM,"ujar ketua APCNG Robbi R Sukardi, Senin (12/8). Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap. Gubernur Anies Baswedan beralasan kendaraan listrik tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.