KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun. "Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023). Sunan kemudian mengaku bahwa ia tak sependapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.
Apdesi Mengusulkan Kades Bisa Menjabat Maksimal 27 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun. "Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023). Sunan kemudian mengaku bahwa ia tak sependapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PPDT) Abdul Halim Iskandar yang pernah menyebut bahwa masa jabatan kepala desa dirancang menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode.